Sekitar seminggu lalu, saya dan pihak pengurus Lakpesdam sama-sama menyetujui diadakannya lingkar diskusi tambahan di luar kegiatan reguler mulai awal bulan April nanti. Buku yang akan ditadarrusi kali ini adalah muqaddimah dari karya monumental Muruwwah berjudul al-Naz’āt al-Māddiyyah fī al-Falsafah al-ʹArabiyyah al-Islāmiyyah.

Informasi Pendaftaran

Al-Naz’āt adalah hasil eksperimen Husain Muruwwah dalam mempraktikkan metode materialisme historis marxis untuk menginvestigasi sejarah pemikiran filsafat Arab-Islam. Buku setebal empat jilid ini memaparkan tahapan-tahapan perkembangan pemikiran filosofis di Arab, mulai dari kemunculannya sebagai embrio di era peralihan Jahiliyyah-Islam, hingga filsafat Ibnu Sina dan Illuminasi Suhrawardi, yang dibasiskan pada metode materialisme historis atas tahapan perkembangan masyarakat Arab itu sendiri.

Untuk apa kita mendiskusikan buku ini sekarang?

Saya tidak dapat menjawabnya poin per poin secara objektif, dan tulisan ini akan terlalu sempit untuk menguraikannya secara lengkap. Saya akan menjawabnya dengan momen pertama kali saya membuka buku ini.

Perjumpaan Pertama

Perjumpaan pertama saya dengan buku ini terjadi sekitar empat tahun yang lalu. Tepatnya ketika saya baru beberapa bulan bergabung dengan Lakpesdam, di masa saya mengikuti kelas intensif tahun 2022.

Dorongan pertama saya untuk membaca buku ini dipicu oleh rasa penasaran yang tak terjawab saat mengkaji Fajrul Islam. Pertanyaan saya waktu itu: apakah berpegang pada Fajrul Islam saja akan berguna buat saya pribadi untuk memahami perbincangan terkini tentang sejarah pemikiran Islam abad permulaan?

Barang tentu Fajrul Islam dapat dikatakan tepat sebagai rujukan dasar bagi pengayaan pengetahuan — di luar perkuliahan — tentang sejarah pemikiran Islam era permulaan. Dan boleh dikatakan saya sendiri tidak akan tergelitik untuk barang satu pun menyentuh al-Naz’āt tanpa terlebih dahulu saya membaca Fajrul Islam.

Namun, untuk kemudian menjadi rujukan tentang bagaimana sejarah awal pemikiran Islam dipikirkan dan diperbincangkan, saya kira jika kita hanya berpegang pada Fajrul Islam, kita akan melompati beberapa dekade krusial hingga sampai di masa kita hidup. Akan ada masa-masa di mana masyarakat Arab berinteraksi dengan marxisme dan nasionalisme yang terpecah menjadi nasionalisme elite dan nasionalisme populer, Nakbah 48, kemerdekaan formal negara-negara Arab, kekalahan 67, neoliberalisasi Arab, hingga permulaan abad 21. Kesemua itu akan terlewatkan, padahal pada masing-masing periode tersebut, perbincangan dan isykāliyyah tentang turāts memiliki corak yang berbeda-beda.

Dengan kata lain, Fajrul Islam sudah terlalu usang untuk mendongkrak setiap upaya kita memahami dan mengikuti perkembangan perbincangan pemikiran Islam abad permulaan. Itu dorongan pertama saya.

Dorongan Kedua

Ketika saya mulai mengkaji Fajrul Islam bersama teman-teman lainnya, terbesit rasa penasaran lainnya: mengapa pemikiran Islam di abad permulaan ini mesti dibicarakan kembali, meskipun sang pengarang Ahmad Amin hidup di abad ke-20 dan kita pembacanya hidup di abad ke-21? Seberapa penting sebenarnya khazanah keilmuan umat Muslim di bidang filsafat — yang mana itu menjadi perhatian saya pribadi — juga di bidang ilmu-ilmu alam dan lain sebagainya bagi umat Muslim abad ke-20? Mengapa Ibnu Rusyd, Ibnu Sina dan Ibnu Khaldun begitu banyak diperbincangkan oleh para pemikir Muslim di abad tersebut? Arah seperti apa yang hendaknya kita ambil ketika kita melihat kembali warisan-warisan pemikiran tersebut?

Baik secara tersurat maupun tersirat, Fajrul Islam tidak membicarakan hal itu. Dan atas alasan itulah saya memerlukan al-Naz’āt, yang mana sejak di muqaddimahnya memang telah berterus terang untuk kepentingan apakah ia ditulis dalam konteks paruh kedua abad ke-20.

Al-Naz’āt mengatakan bahwa retrospeksi kita ke masa lalu menjadi penting sebab kita menghadapi berbagai persoalan di masa kini. Persoalan-persoalan masa kinilah, yang dalam konteks abad ke-20 adalah kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme, yang menjadi bekal petualangan kita menuju belantara masa lalu. Dan daya kolektif sebagai bangsa Arab yang berperadaban, sebagai manusia yang secara sosial telah hidup ribuan tahun, yang menggugah setiap pribadi untuk memahami tradisi hidup yang mereka warisi.

Sejak di muqaddimahnya, al-Naz’āt telah memberikan panduan bagi setiap pembacanya mengapa sejarah pemikiran Islam terkhusus filsafat, sejak awal mula kemunculannya perlu untuk dibicarakan kembali bahkan ketika kita hidup terpaut berabad-abad jauhnya.

Cara Membaca Turāts

Lebih dari itu, al-Naz’āt memberikan panduan tentang bagaimana turāts pemikiran itu seharusnya dibaca. Mengingat kita melakoni petualangan sejarah dengan membawa persoalan-persoalan masa kini, akankah semestinya kita membaca warisan pemikiran Islam tersebut sebagaimana ulama abad ke-15 membaca pemikiran Ibnu Sina? Itu tentu akan jadi cara baca yang paling kuno dalam membicarakannya. Cara baca seperti itu akan mengubur dan mengabaikan dinamika kehidupan kita di masa kini.

Al-Naz’āt memperkenalkan saya dengan satu metode yang dapat membaca manusia sebagai manusia, pemikiran sebagai hasil kerja dari manusia, dan bahwa sejarah tentangnya sebagai proses yang terus berlanjut hingga kini, di mana kita menjadi lakonnya. Metode itu adalah materialisme historis yang digagas oleh Marx dan Engels.

Menurut Muruwwah, banyak sekali aspek-aspek dinamis dalam pemikiran Islam, khususnya dalam filsafat, yang disembunyikan atau sekurang-kurangnya tidak diketahui oleh sarjana Muslim, baik yang hidup sebelum atau sezaman dengan Muruwwah. Misalnya, tentang kemunculan tasawwuf sebagai teori. Bagi banyak pemikir, kemunculan teori-teori tasawwuf dipicu oleh fakta bahwa umat Muslim memiliki peradaban teks yang kuat yang bersumber pada wahyu ilahi. Ini adalah jawaban jika sebuah teks dapat mengotomasi manusia, dan manusia dapat hidup semata dari teks. Barangkali jika ditanyakan lebih lanjut: mengapa yang semula merupakan praktik hidup zuhud di era awal Islam dapat berubah kemudian menjadi tasawwuf dalam bentuknya yang teoretis dan bercampur dengan filsafat?

Banyak pemikir akan menjawab: karena umat Muslim bersentuhan dengan filsafat Yunani. Jawaban tersebut sebagian kecil ada benarnya, tetapi tidak lantas dapat menjawab sebagian besar dari pertanyaan mengapa peralihan corak tasawwuf itu terjadi.

Di dalam al-Naz’āt, Muruwwah berpendapat bahwa peralihan praktik zuhud kepada teori-teori tasawwuf tidak dapat terjadi semata-mata karena interaksi umat Muslim dengan filsafat Yunani. Sebab, filsafat Yunani tidak akan mendapat lingkungan baru, dan bahkan kehidupannya yang baru, tanpa umat Muslim memang secara aktif menggunakannya. Dengan kata lain, keberadaan filsafat Yunani di dunia Islam bukan merupakan faktor aktif yang dapat menjelaskan alasan peralihan tasawwuf tersebut.

Lantas apa yang menjadi faktor aktifnya? Muruwwah melihat bahwa gerakan zuhud pada abad pertama Hijriyyah bukan saja praktik keagamaan individu yang terisolasi, tetapi juga sebuah posisi politik. Para zahid muncul sebagai reaksi terhadap kemewahan, ketidakadilan sosial, dan absolutisme penguasa, khususnya Bani Umayyah. Zuhud sendiri sebenarnya merupakan laku protes terhadap kesenjangan masyarakat yang telah dianggap mengkhianati nilai-nilai kesetaraan Islam awal.

Peralihan dari praktik zuhud menjadi teori tasawwuf dipicu oleh perkembangan sosial. Ketika upaya perubahan sosial melalui pemberontakan fisik atau politik mengalami kegagalan, seperti gerakan Karbala, Zanj dan lainnya, energi perlawanan dialihkan ke dunia batin. Keputusasaan terhadap realitas material melahirkan kebutuhan akan kerangka teoretik, tidak hanya sebagai bentuk eskapisme, tetapi juga perlawanan terhadap status quo saat itu. Maka lahirlah tasawwuf dalam bentuknya yang teoretis ; konsep zāhir dan bāṭin yang meruntuhkan otoritas ulama resmi dan negara dengan klaim bahwa kebenaran sejati hanya dapat dicapai melalui batin; penghapusan mediasi melalui konsep kasyf dan ma’rifah yang memungkinkan individu berinteraksi langsung dengan Tuhan tanpa perantaraan institusional; konsep al-Insān al-Kāmil yang mengembalikan martabat manusia di tengah struktur sosial yang merendahkan; dan lain sebagainya.

Dengan membaca hubungan antara perkembangan pemikiran dan perkembangan sosial sebagaimana dijelaskan barusan, Muruwwah tidak menafikan adanya pengaruh filsafat Yunani, terutama Neoplatonisme, dalam tubuh tasawwuf. Namun, ia menegaskan bahwa pengaruh yang sifatnya eksternal tersebut hanya bisa diserap karena terdapat kebutuhan material dalam internal masyarakat Muslim. Filsafat Yunani serupa bahasa yang “dipinjam” untuk merumuskan masalah-masalah sosial yang ada di dalam rahim masyarakat Arab-Islam. Tanpa perkembangan sosial umat Muslim, filsafat Yunani tidak akan memiliki “tanah” untuk tumbuh dan membaur dengan teori tasawwuf yang kita kenal.

Pertanyaan terakhir hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang serius terhadap perubahan internal dalam masyarakat Muslim itu sendiri, terhadap relasi-relasi sosial bangsa Arab dan perkembangan tradisi pemikiran filsafat bangsa Arab pada waktu itu. Dari situ kita mendapati kekuatan manusia sebagai manusia dalam darah dan dagingnya. Dari situ pula kita memperoleh pemahaman bahwa pemikiran lahir dari daya kreatif, tenaga-tenaga kerja manusia yang hidup, dan ia berkembang secara dinamis hingga masa di mana kita hidup sekarang.

Penutup

Al-Naz’āt memberikan kontribusi besar dalam upaya-upaya membaca kembali filsafat Islam dalam konteks abad ke-20. Bagaimana ia menerapkan materialisme historis secara kreatif dan memberikan makna revolusioner bagi kerja-kerja intelektual dan kebudayaan guna perjuangan di masa itu patut diapresiasi setinggi-tingginya. Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah dengan mendiskusikannya secara aktif dan partisipatif.

Sekedar peringatan awal, karena materialisme historis merupakan tulang punggung dari keseluruhan tubuh al-Naz’āt, tentu kita akan mendiskusikan juga apakah materialisme historis itu sebagai metode. Sebagaimana pemikiran Plato dan Aristoteles digunakan oleh al-Kindi untuk kebutuhan masa kininya, pemikiran Marx digunakan oleh Muruwwah dalam beberapa karyanya.

Saya berharap sebelum tadarrus dimulai, kita mesti melepaskan beban ideologis yang menghantui kita, khususnya bahwa sejak kita lahir telah bertebaran banyak klaim yang mengait-ngaitkan marxisme dengan ateisme. Tak heran jika banyak dari masisir yang menganggap pelajaran-pelajaran terkait teori-teori marxis akan mengantar kepada kekufuran. Hal ini tidak sama sekali demikian. Mempelajari dan menggunakan teori marxis sebagai metode ilmiah tak kurang samanya dengan kita menggunakan teori hukum Newton untuk hitung-hitungan gerak fisika atau teori Weber untuk mengukur tindakan sosial, keseluruhan teori tersebut sama-sama mengeluarkan Tuhan secara ontologis dari variabel teorinya. Marxisme adalah metode ilmiah untuk menyelidiki gerak masyarakat dan produk-produk material mereka. Bukan sebuah keimanan.

Tadarrus bersama ini rencana akan diadakan selama dua minggu sekali, dalam tempo yang agak santai. Dan akan berakhir selambat-lambatnya di bulan November dengan mengecualikan bulan-bulan hiatus ujian termin II. Sumber primer diskusi adalah teks Muqaddimah dari al-Naz’āt al-Māddiyyah fī al-Falsafah al-ʹArabiyyah al-Islāmiyyah setebal 211 halaman, yang akan dibagi menjadi 9 pertemuan. Sampai jumpa kembali!