Film yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale, “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” baru-baru ini viral dan didiskusikan dimana-mana, utamanya di wilayah perkotaan. Diskusi ini bahkan beberapa kali dilarang dan dibubarkan secara paksa di beberapa wilayah.

Terlepas dari muatan film itu (karena penulis sejujurnya belum pernah menontonnya), tulisan ini akan membahas sub-judul dari film tersebut yang bagi penulis sendiri cukup penting untuk dikaji. Yakni, persoalan kolonialisme di Papua dan bagaimana itu membentuk “Kolonialisme di Zaman Kita”.

Tulisan ini dibagi menjadi 3 bab. Bab A berbicara tentang kolonialisme secara umum. Bab B berbicara tentang sejarah terintegrasinya Papua di bawah pemerintahan Indonesia. Bab C menjelaskan tentang bagaimana kolonialisme di Papua berlangsung. Bab B dan C merupakan jawaban dari pertanyaan “apakah dasar kita berbicara bahwa terdapat relasi dominasi kolonial antara Indonesia sebagai penjajah dan Papua sebagai terjajah?”. Semua Bab di tulisan ini dapat dibaca secara terpisah.

A. Tentang Kolonialisme

Kolonialisme secara umum dapat didefinisikan sebagai proses penaklukan teritorial dan pengalihan kendali oleh pendatang (penjajah) di suatu wilayah (koloni) yang sebelumnya telah dihuni (terjajah). Secara historis kolonialisme pertama kali muncul pada abad ke-15 di Benua Afrika dan Amerika. Di Afrika, Portugis mendirikan pos-pos dagang di pantai Afrika Barat serta Tanjung Harapan. Sementara di Amerika, Kerajaan Castilla Spanyol mendanai perjalanan Columbus untuk mencari rute singkat ke India namun secara kebetulan justru menemukan Benua Amerika. Pada tahun berikutnya Columbus mendatangkan berbondong-bondong para pemukim dan sarana-sarana produksi ke sana (Englert, 2022).

Di berbagai wilayah, pada berbagai tahapan sejarahnya yang berbeda-beda, kolonialisme muncul dalam banyak wajah. Semisal, pada akhir abad ke-16, sebagian besar orang, yang hidup meresahkan sebagai bajingan dan gelandangan di Inggris, mulai dipindahkan ke wilayah Amerika Utara. Setelah satu hingga dua abad, dalam proses yang penuh api dan darah, orang-orang Inggris telah menggantikan penghuni asli wilayah tersebut (Englert, 2022), yaitu orang-orang Iroquois dan Shoshone (yang diistilahkan dengan bodohnya oleh penjajah dengan suku Indian). Cara-cara serupa juga dilakukan oleh para penjajah Inggris di Australia terhadap orang-orang Aborigin. Tetapi di Indonesia wajah kolonialisme Belanda berbeda — dan ini yang kerap kita temukan. Penduduk pribumi tidak digantikan dengan pendatang Belanda, tetapi tanahnya dirampas dan manusia-manusianya dieksploitasi sebagai tenaga kerja dengan upah murah atau tidak diupah sama sekali.

Kasus pertama kerap disebut oleh para sarjana sebagai kolonialisme pemukim. Kolonialisme model ini bergerak dengan logika eliminasi, di mana tanah yang dihuni oleh pribumi dirampas dan mereka dieliminasi untuk digantikan dengan tenaga kerja baru yang didatangkan oleh pihak penjajah. Boleh jadi tenaga kerja baru itu adalah bangsa dari penjajah itu sendiri atau bangsa lain, seperti budak-budak Afrika yang dikirim oleh Spanyol ke Chile. Sedangkan yang kedua disebut dengan kolonialisme waralaba (franchise colonialism). Kolonialisme model ini bergerak dengan logika eksploitasi, di mana wilayah koloni beserta pribumi jajahannya dieksploitasi dalam proses produksi, dan nilai lebih yang dihasilkan di sana (pinggiran, periphery) diekspor ke negara kolonial di pusat (metropole). Di sini kita telah melihat dengan jelas perbedaan dari dua model kolonialisme tersebut.

Meski keduanya adalah model yang berbeda dari satu rumpun kolonialisme, tetapi kedua model tersebut tidak bisa kita terapkan secara hitam-putih. Misalnya di dalam kolonialisme pemukiman, eliminasi tidak berlangsung dengan satu pukulan genosida. Eliminasi berbeda dari genosida, ia bisa berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Dan dalam kasus tertentu pihak penjajah memiliki keterbatasan-keterbatasan untuk mendatangkan pemukim baru yang dapat diserap sebagai tenaga kerja. Misalnya, pada kasus penjajahan Spanyol terhadap Meksiko, penjajah pada awalnya menerapkan logika eliminasi. Lantas kemudian, dalam perkembangan sejarah yang panjang dan kompleks, singkat cerita penjajah juga mengeksploitasi pribumi yang tersisa beserta budak Afrika yang mereka datangkan (Englert, 2022). Begitu halnya yang terjadi di Afrika Selatan dan Palestina.

Dan Meski keduanya adalah model kolonialisme yang berbeda, tetapi kedua model tersebut sama-sama menciptakan relasi dominasi penjajah terhadap terjajah, dan sama-sama merampas apa yang sebelumnya dimiliki (baik itu secara individual maupun kolektif) oleh pribumi. Kedua-duanya melibatkan tindak perampasan.

Dua hal tersebut, yaitu relasi dominasi penjajah terhadap terjajah dan perampasan, terjadi terhadap masyarakat asli Papua sebagai prasayarat dari kolonialisme. Apakah penjelasan yang memadai bahwa apa yang terjadi di Papua adalah kolonialisme? Bagaimana persisnya kolonialisme bekerja di sana?

B. Trans-Temporalitas Kolonialisme Di Papua

Poin pertama yang menjadi dasar bagi adanya kolonialisme di Papua adalah kehadiran Indonesia sendiri. Kehadiran Indonesia di Papua merupakan kehadiran kolonial yang diwarisi dari Belanda, baik secara formal maupun muatannya. Colonial present yang terus berlangsung dan melintasi berbagai periode sejarah ini diistilahkan oleh Kusumaryati (2018) dengan trans-temporalitas kolonialisme.

Dengan hanya secara formalnya, kita dapat mengatakan bahwa penyerahan kekuasaan dari Belanda pada 1963 bukanlah dekolonisasi, dan sebaliknya justru merupakan awal dari kolonialisme baru. Papua secara historis memiliki sejarah perjuangan kemerdekaan yang berbeda dari perjuangan Indonesia. Dan subjek perlawanan di Papua mengambil kesadaran politik dan identitas nasionalnya sendiri, yang berbeda dari kesadaran politik dan identitas nasional Indonesia. Papua sebagai teritori bahkan pada awalnya tidak termasuk dalam deklarasi kemerdekaan Indonesia. Juga tidak ada orang Papua yang dilibatkan dalam persiapan kemerdekaan Indonesia.

Upaya-upaya masyarakat asli Papua untuk merdeka sebagai negara berdaulat tersendiri telah ada sejak tahun 1940-an. Pada 1942, masyarakat Papua, dipimpin oleh seorang perempuan bernama Angganita, memproklamirkan kemerdekaan dan membayangkan sebuah “Kerajaan Papua” serta menuntut pengusiran seluruh pihak asing, termasuk para pendatang Indonesia yang dikirim oleh Belanda (Budiardjo & Liong, 1988, hlm. 5). Kemudian pada tahun 1950 muncul generasi elit Papua yang melampaui identitas kesukuan dan hendak membentuk identitas nasional sebagai Bangsa Papua yang satu. Sebagaimana salah satu tokoh elit Papua waktu itu, Panehas Torey, menegaskan bahwa Bangsa Papua berbeda dari Indonesia dan memiliki hak untuk berdiri di atas kaki sendiri dengan kedaulatannya sendiri (Kusumaryati, 2018, hlm. 72). Itu adalah pesan yang sama dengan apa yang disampaikan Bung Hatta dalam debatnya dengan Moh. Yamin.

Kemudian, pada tahun 1961 simbol-simbol kedaulatan Papua secara resmi ditetapkan melalui mandat Dewan Nugini (Nieuw Guinea Raad) (Kusumaryati, 2018, hlm. 71; Sloan, 2013, hlm. 63). Dalam Kongres Masyarakat Papua Pertama yang berlangsung pada 19 Oktober 1961, dideklarasikanlah aspirasi kemerdekaan Nasional (Kusumaryati, 2018, hlm. 13; Sloan, 2013, hlm. 63). Pada 1 Desember 1961 masyarakat Papua menetapkan nama negara “West Papua” dan mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai bendera nasional. “Hai Tanahku Papua” menjadi lagu kebangsaan West Papua (Kusumaryati, 2018, hlm. 13). Bagi banyak orang Papua saat ini, tanggal tersebut dianggap sebagai hari kemerdekaan Papua yang sejati (Yoman, 2024, hlm. 178).

Langkah-langkah terakhir tersebut memicu pemerintah Indonesia saat itu untuk mengerahkan kekuatan militer yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto melalui Operasi Trikora (Tri Komando Rakyat) pada 19 Desember 1961 (Ariane, 2016; Mushoffa, 2018; Sloan, 2013, hlm. 63). Soekarno melihat bahwa Republik Indonesia adalah penerus sah Hindia Belanda dan meyakini bahwa apa yang sebelumnya menjadi wilayah koloni Belanda, termasuk di dalamnya wilayah yang disebut Soekarno dengan “Irian Barat”, juga merupakan bagian dari Indonesia. Di sini agresi militer diselubungi dengan isu integritas nasional. Dan kolonisasi disamarkan sebagai bentuk dekolonisasi Papua dari Belanda.

Upaya pemerintahan Soekarno untuk “mencaplok” Papua hanya dapat menjadi kenyataan berkat dibantu oleh negara-negara lain yang memiliki kekuasaan untuk mengakali agar “pencaplokan” tersebut sah di mata hukum internasional. Di tengah gejolak Perang Dingin, Amerika Serikat tengah mencoba menahan kedekatan Indonesia dengan blok sosialis dan, sekaligus dengan membawa kepentingan strategis akan kekayaan sumber daya alam Papua, ia mulai mendukung kepentingan Indonesia pada waktu itu. AS kemudian mendorong tercapainya New York Agreement (NYA) pada 15 Agustus 1962 guna mengakhiri sengketa antara Indonesia dan Belanda. Dan sekali lagi, kesepakatan itu berlangsung tanpa melibatkan Papua. Dalam New York Agreement, intinya, Belanda tidak diperkenankan memberikan kemerdekaan terhadap bangsa Papua Barat hingga tahun 1970 dan harus mengalihkan kontrol wilayah tersebut kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) pada tahun 1963 (Budiardjo & Liong, 1988, hlm. 9; Kusumaryati, 2018, hlm. 32; Sloan, 2013, hlm. 63; Yoman, 2024, hlm. 29–33).

Selama tahun-tahun tersebut, pemerintah Indonesia tetap melancarkan pendudukan militer untuk menekan orang-orang Papua yang bertentangan dengan Kepentingan Indonesia. Pendekatan militeristik ini berdampak pada kematian banyak masyarakat sipil Papua — bahkan yang tidak menentang sekalipun — dan munculnya pengungsi-pengungsi di beberapa wilayah. Pengenaan atribut dan simbol nasional, termasuk kata “Papua” dan “Melanesia” menjadi hal yang dilarang keras pada waktu itu. Terdapat pula pembatasan serius terhadap kebebasan berkumpul dan berpendapat. Eliezer Bonay yang ditunjuk Indonesia menjadi Gubernur Irian Barat semenjak tahun 63 memperkirakan bahwa hingga tahun 69 sekitar 30.000 orang Papua dibunuh oleh militer Indonesia (Sloan, 2013, hlm. 65).

Papua masih belum terintegrasi secara formal dengan Indonesia sampai 1969 di mana Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) diselenggarakan. Pepera merupakan syarat bagi terpenuhinya kesepakatan NYA dan dibayangkan sebagai tindakan penentuan nasib sendiri yang demokratis bagi rakyat Papua. Namun pada kenyataannya, dari kurang lebih 800.000 penduduk Papua saat itu, hanya 1025-1026 orang yang dipilih oleh pemerintah Indonesia untuk mewakili kepesertaan dalam Dewan Musyarawah Pepera (Kusumaryati, 2018, hlm. 14; Sloan, 2013, hlm. 65; Supriatma, 2022, hlm. 6; Yoman, 2024, hlm. 29). Pemilihan peserta yang sedikit ini pun juga didahului dengan berbagai operasi, seperti Operasi Wibawa, untuk membungkam oposisi dan memastikan kemenangan mutlak bagi integrasi. Beberapa laporan juga menunjukkan bahwa para anggota dewan musyawarah disuap, diancam atau dipisahkan dari masyarakat. Dalam film dokumenter yang dirilis Jubi (2024), terdapat wawancara dengan salah satu anggota yang mengaku tidak tahu menahu tentang Pepera. Dalam sumber lain juga terdapat kesaksian tentang ancaman pembunuhan atau pencabutan lidah bagi mereka yang menentang. Karena manipulasi-manipulasi tersebutlah, masyarakat Papua sering menyebut Pepera sebagai Act of No Choice.

Terlepas dari anggapan konsensus internasional bahwa Papua merupakan wilayah yang terintegrasi dengan Indonesia, masyarakat Papua hingga hari ini, sebagaimana dijelaskan oleh Kusumaryati, secara konsisten menggunakan istilah kolonialisme untuk menggambarkan situasi mereka di bawah kekuasaan Indonesia. Masyarakat Papua melihat orang-orang Indonesia sebagai “amberi” yang berarti orang atau kekuatan asing (Kusumaryati, 2018, hlm. 21), dan para tentara dipanggil dengan “Pu Anim” sebutan yang sama untuk para tentara Belanda zaman dahulu (Laksmi A. Savitri, 2025, hlm. 21). Pengalaman ini masih terus dihidupi seiring dengan proses perampasan yang sampai hari ini masih berlangsung, sejak diintegrasikannya Papua melalui New York Agreement (NYA) dan Pepera.

C. Perampasan Kolonial Di Papua

Poin kedua yang menjadi dasar bagi kolonialisme yang sedang terjadi di Papua adalah bahwa apa yang terjadi di Papua tidak hanya persoalan perebutan teritori secara formal atau semata-mata upaya menghubungan Jakarta sebagai Ibukota dan Papua sebagai provinsi dalam administrasi negara-bangsa biasa. Jika demikian adanya, tidak sulit bagi orang-orang Papua untuk benar-benar secara otonom dan berkembang di provinsinya sendiri. Hubungan antara Jakarta dan Papua sebenarnya adalah hubungan pusat-pinggiran yang bersifat non-resiprokal, di mana kekayaan mengalir deras dari pinggiran ke pusat sementara pinggiran dibiarkan dalam ketertinggalan dan kemiskinan.

Hal ini dapat disimak melalui salah satu diskusi kawan-kawan Lao-Lao (2026) yang mengatakan bahwa Jakarta mengambil produk-produk ekstraktif (mentah) dari Papua tetapi konsumsi masyarakat Papua sendiri menunggu produk-produk jadi dari Jawa yang mana itu pun terbatas. Dalam pernyataan Benny Wenda, Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dikutip dari tulisan Widhana di IndoPROGRESS (Widhana, 2020), “Indonesia besar dan kaya karena mengeruk kekayan Bangsa West Papua.” Hubungan antara Jakarta-Papua adalah hubungan antara penjajah sebagai pusat dan terjajah di pinggiran.

Hubungan pusat-pinggiran yang non-resiprokal merupakan logika inheren dari Pembangunan yang berwatak kolonial dan kapitalistik. Dalam Pembangunan yang berwatak kolonial dan kapitalistik ini pihak yang paling diuntungkan adalah korporasi dan perusahaan, sejak dulu hingga sekarang. Perusahaan ini dapat berupa BUMN, atau perusahaan swasta seperti Jhonlin Group, Agrinas, PT Global Papua Abadi, PT Andalan Manis Nusantara, dan lain sebagainya, maupun perusahaan multinasional, seperti Shell Group, East Borneo Company, Freeport, dan lain sebagainya. Mempertimbangkan adanya perusahaan multinasional, maka bisa disimpulkan bahwa surplus produksi tidak hanya mengalir ke Jakarta, tetapi juga ke rantai nilai dalam skala global imperialisme. Pemerintah Indonesia pada dasarnya lebih banyak menjadi panitia bagi kepentingan kaum kapitalis, entah itu swasta maupun multinasional, daridapa sebaliknya. Pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah aparatus yang memfasilitasi tukang gebug, propaganda, hukum, pengetahuan dan lain sebagainya. Dan masyarakat asli Papualah pihak yang paling dirugikan dan terkena gebuknya.

Kepentingan kolonialisme adalah akumulasi demi akumulasi. Tetapi untuk mencapainya, disyaratkan perampasan tanah melalui kekerasan yang luar biasa (Englert, 2022). Dan di dalam kolonialisme yang berbasiskan cara produksi kapitalis, sebagai syarat tambahannya, perampasan juga diikuti dengan komodifikasi tanah dan pemisahan pekerja dari sarana-sarana produksinya (Mulyanto, 2018, hlm. 45–48). Proses-proses inilah yang disebut Marx dengan akumulasi primitif, yang dijelaskan di sepanjang bagian delapan dari Das Kapital. Akumulasi primitif, ringkasnya adalah istilah untuk menyatakan bahwa ketimpangan di dalam kapitalisme antara pihak yang-memliki sarana produksi dan pihak yang tidak-memiliki disebabkan oleh proses perampasan melalui kekerasan yang luar biasa yang memisahkan pekerja dari sarana hidup mereka.

Akumulasi primitif sebenarnya berbeda dari kolonialisme, tetapi praktik kolonialisme dan akumulasi primitif ini saling menopang satu sama lain, khususnya dalam kolonialisme berbasiskan ekonomi kapitalis. Akumulasi primitif tidak akan terjadi secara global tanpa adanya kolonialisme, dan sebaliknya kolonialisme memberikan landasan material historis bagi akumulasi primitif. Akumulasi primitif ingin memisahkan produsen dari sarana-sarana produksinya, namun untuk itu dibutuhkan mekanisme kekerasan kolonial. Dalam kasus kolonialisme di Jawa misalnya, Belanda yang tiba di Nusantara ingin mengambil kendali wilayah, membangun perkebunan monokultur dan mengambil surplus nilai produksi dari para petani penggarap. Apa yang harus dilakukan agar tujuan yang rakus itu dapat tercapai?

Pertama-tama adalah memaksa baik secara militer maupun hukum agar pemerintah kolonial dapat mengakses tanah-tanah di wilayah koloni. Hal ini dimulai dengan program tanam-paksa di mana golongan elite pedesaan yang menguasai tanah-tanah garapan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari lahannya, yang dalam praktiknya bisa setengah lebih, untuk ditanami tebu. Siapa pun golongan elit pedesaan yang membangkang akan ditangkapi dan tanahnya direbut oleh pemerintah kolonial. Akses tanah ini tidak terbatas pada kepentingan Belanda sendiri, tetapi juga kapitalis-kapitalis, baik dari Belanda maupun luar Belanda. Oleh karena itu, sistem sewa tanah baru diperkenalkan di Jawa di era kolonial 1830-an. Hal ini menjadi dasar bagi dimungkinkannya komodifikasi tanah (Mulyanto, 2018, hlm. 31–36).

Kedua, golongan elit pedesaan juga diwajibkan untuk mengerahkan sejumlah tertentu petani penggarap sebagai buruh upahan bagi perkebunan. Siapa pun penggarap yang berpindah dari wilayahnya akan ditangkap dan dijatuhi hukuman yang keras, seperti dipindahkan ke koloni lain atau diperbudak tanpa upah sepeserpun. Kewajiban-kewajiban tersebut, selain dengan militer, juga didukung piranti hukum seperti undang-undang pertanahan yang didasarkan pada hukum borjuis kolonial. Pola ini merekonfigurasi cara produksi tradisional pertanian feodal menjadi cara produksi kolonial berbasiskan kapitalisme. Sebelum penjajah datang, para petani penggarap di Jawa bebas untuk menggarap setiap lahan tanpa garapan, dan setiap lahan garapan yang terlantar boleh digarap oleh petani manapun. Sebelum penjajah datang, para petani penggarap juga berhak untuk mengonsumsi hasil dari lahan garapannya dan diwajibkan menyisihkan sebagiannya untuk kerajaan. Namun cara-cara tersebut berubah di mana para petani penggarap hanya diperbolehkan untuk menggarap lahan tertentu dan hidupnya tidak lagi bergantung pada hasil garapannya, tetapi pada upah yang murah sebagai ganti dari menjual tenaga kerjanya. Hal ini menjadi dasar bagi mungkinnya komodifikasi tenaga kerja (Mulyanto, 2018, hlm. 31–38).

Kedua hal di atas, sama-sama ditopang oleh pemisahan penduduk dari tanahnya agar dapat diakses. Dan semua itu berefek pada rekonfigurasi tatanan ruang baik itu geografi, di mana pertanian diganti dengan perkebunan, dan tatanan sosial dan ekonomi yang baru, di mana pranata-pranata pasar kapitalis yang berbasis komoditas terbentuk, menggantikan pranata yang lama, serta tenaga kerja sebagai komoditas mulai diperkenalkan dengan memisahkan petani penggarap dari lahan garapannya. Keseluruhan proses ini berlangsung dengan kekerasan yang luar biasa.

Hal-hal itu pula yang terjadi di Papua dari zaman kolonial Belanda hingga hari ini. Di Papua terjadi rekonfigurasi ruang geografi dan ruang sosial sebagaimana yang terjadi di Jawa. Tetapi berbeda dari Jawa yang didominasi oleh penduduk pertanian, masyarakat asli Papua hidup bertopang dari berburu dan meramu di Hutan. Oleh karena itu, hutan di Papua menjadi hal yang vital bagi kehidupan masyarakat asli Papua. Dan tidak ada jengkal tanah yang tidak bertuan di Papua, sebab setiap wilayah, termasuk hutan, rawa, dan anak sungai, sebenarnya dimiliki secara kolektif oleh marga-marga masyarakat adat. Relasi dengan hutan dan pranata-pranata yang berkembang darinya telah ada jauh sebelum Belanda mendirikan garnisun dan mengirim misionaris (Kusumaryati, 2018, hlm. 6). Namun, sebagaimana terjadi dengan hancurnya pranata-pranata feodal di Jawa, pranata-pranata terkait dengan hutan di Papua juga dianggap tidak masuk akal di dalam logika penjajah, baik itu Belanda maupun Indonesia. Hutan-hutan itu tidak berarti apa pun kecuali untuk kepentingan akumulasi, seperti pernah disampaikan salah satu pengusaha proyek MIFEE, Arifin Panigoro, bahwa pemerataan hanya dapat tercapai bila “lahan-lahan tidur di Merauke dimanfaatkan oleh tangan-tangan produktif (korporasi)” (Amin, 2025).

Walhasil masyarakat asli Papua dipaksa hengkang dari hutannya demi pembangunan korporasi-korporasi di berbagai sektor itu. Lantas, Apa saja pilihan yang tersisa bagi masyarakat asli Papua? setidaknya ada lima pilihan dan kita akan menguliknya satu per satu:

Pilihan pertama, menjadi pengusaha. Tentu saja ini seperti mimpi di siang bolong. Sangat tidak realistis.

Pilihan kedua, menjadi perantara bagi disukseskannya penggusuran masyarakat adat lain dari hutannya. Tentu pilihan ini, meski mendatangkan keuntungan dalam waktu yang dekat, penuh dengan resiko sebab ia akan mengkhianati dan terancam dimusuhi oleh seluruh masyarakat Papua. Opsi inilah yang seringkali dipilih para elit lokal dari tingkat ranting hingga provinsi, dengan memanfaatkan posisi mereka untuk mengais keuntungan pribadi dari proyek-proyek Pembangunan (Yokit, 2023). Demikian pula dengan LMA (lembaga masyarakat adat), sebuah lembaga bentukan pemerintah, yang dalam proyek MIFEE menjadi salah satu aktor pelicin pelepasan tanah adat di tingkat kampung (Laksmi A. Savitri, 2025, hlm. 21). LMA kerap memfasilitasi upacara pengangkatan elit militer atau pemilik korporasi sebagai “anak adat” untuk menciptakan kesan bahwa perampasan tanah dilakukan atas dasar kesepakatan kultural yang harmonis (Laksmi A. Savitri, 2025, hlm. 70–73).

Pilihan ketiga, menjadi buruh di dalam perusahaan tersebut. Ini kedengarannya adalah pilihan yang paling realistis dibanding pertama dan kedua. Dan ini pula yang kerap kali dijanjikan oleh negara melalui ideologi pembangunannya. Negara menjanjikan bahwa proyek-proyek tersebut akan meneteskan manfaat yang lebih besar dan kemakmuran yang lebih luas bagi masyarakat sekitar, sebab akan turut membuka lapangan kerja baru. Dan dalam kasus suku Malind, mereka oleh perusahaan dibuatkan tugu monumen yang berisikan janji-janji Pembangunan seperti didirikannya sekolah, irigasi, jalan dan seterusnya.

Namun janji itu, sebagaimana proyek-proyek lainnya, berbenturan dengan dikerahkannya tenaga kerja non-pemukim melalui transmigrasi. Terdapat banyak kajian yang menunjukkan bagaimana terdapat segregasi lapangan kerja di antara masyarakat asli Papua dengan masyarakat non-Papua (Amin, 2024; Budiardjo & Liong, 1988, hlm. 30; Kusumaryati, 2018, hlm. 142; Laksmi A. Savitri, 2025, hlm. 49; Supriatma, 2022). Masyarakat non-Papua kerap kali datang dengan keterampilan dan modal yang baik sehingga lebih mudah diserap oleh pasar tenaga kerja (Kusumaryati, 2018, hlm. 142). Hal ini juga mempertajam ketimpangan kesejahteraan di antara keduanya. Akibatnya, tidak sedikit konflik yang timbul sebab para pendatang memiliki keistimewaan yang lebih banyak dibandingkan orang asli Papua.

Andaikata masyarakat asli Papua terserap ke dalam pasar tenaga kerja, sangat sedikit dari mereka yang mengisi pekerjaan tetap. Sebagian besar dari mereka menjadi buruh kontrak atau pekerja lepas di sektor perkebunan kelapa sawit, misalnya (Amin, 2024). Tercatat pada tahun 2016 bahwa dari keseluruhan 33.277 pekerja di industri pertambangan Freeport hanya 25% yang itu merupakan masyarakat asli Papua. Itu pun kebanyakan mengisi pekerjaan kasar (unskilled labour), seperti bongkar-muat, petugas kebersihan, petugas konsumsi dan lain sebagainya (Kusumaryati, 2018, hlm. 142). Persoalan ini turut dijustifikasi dengan ideologi Pembangunan itu sendiri yang menarasikan Papua sebagai yang serba kekurangan (narrative of lack), tidak hanya secara geografis tetapi secara antropologis. Narasi ini tak ubahnya seperti narasi-narasi pemberadaban ala kolonialisme. Di dalam naungan ideologi Pembangunan, banyak perusahaan, entah itu Indonesia maupun asing, menganggap orang-orang Papua tidak terampil dan pemalas (Budiardjo & Liong, 1988, hlm. 30). Mitos ini turut diinternalisasi oleh sebagian pendatang, yang menganggap bahwa setiap orang Papua biasanya gagal dalam bertani, tetapi untuk setiap yang berhasil bertani ia akan dikatakan “telah berpikir seperti orang Jawa” (Laksmi A. Savitri, 2025, hlm. 49). Papua dianggap tertinggal dibanding masyarakat Indonesia di wilayah lainnya. Kusumaryati dalam diskusi IndoPROGRESS (2025) mengutip dukungan seorang pendeta, yang kurang lebih berbunyi begini:

“Saya menyetujui adanya proyek (percetakan sawah) ini, sebab itu akan memanusiakan masyarakat dengan pertanian.”

Dari situ kita tahu bahwa kehadiran Pembangunan tidak hanya persoalan terampasnya subsistensi hutan bagi masyarakat asli Papua. Tetapi juga bagaimana itu mengubah masyarakat adat dari yang semula bertopang pada berburu dan meramu di hutan beralih kepada upah. Namun, sebagaimana ditunjukkan barusan, dengan menjadi buruh upahan, masyarakat asli Papua kerap kali tersingkirkan dan kesulitan bersaing di pasar tenaga kerja. Ini menjadi salah satu dari logika eliminasi di dalam kolonialisme, di mana masyarakat Papua, karena bekerja dengan tidak efisien, dianggap tidak ada atau lebih baik tidak ada. “Hutannya boleh, orangnya trada!”

Pilihan keempat, menjadi pengungsi, berpindah ke hutan teritori adat lain atau ke kota menjadi buruh upahan. Pilihan ini yang tersedia bagi kebanyakan masyarakat asli Papua. Pada tahun 2024, mengiringi peningkatan jumlah militer, eskalasi konflik bersenjata dan dimulainya pembukaan lahan, YLBHI mencatat bahwa terdapat kurang lebih 6000 pengungsi. Angka ini pada Januari 2025 mengalami lonjakan sebanyak kurang lebih 10.121 (Supriatma dkk., 2025, hlm. 19).

Andaikata mengungsi ke hutan teritori adat lain, ia pasti akan dipersoalkan sebab telah melanggar pranata tenurial adat. Vincen Kwipalo (Project, 2025) salah satu penduduk asli yang mempertahankan hutan adatnya menjelaskan bagaimana proyek Pembangunan telah memecah belah dan memicu konflik ketegangan di antara masyarakat adat Papua karena pelanggaran pranata ini.

Namun jika mengungsi ke kota menjadi buruh upahan, sebagaimana telah dijelaskan di pilihan ketiga, hidupnya tak menentu dan bergantung pada upah, sementara ia sulit terserap ke dalam pasar tenaga kerja. Hal ini merembet lagi ke ketimpangan antara pendatang dan masyarakat asli.

Secara historis pengungsian ini juga memiliki sejarah yang sama rumitnya dengan persoalan lainnya di Papua. Di era pemerintahan Soeharto di mana transmigrasi mengalami puncak perkembangannya, pernah terjadi penggusuran masyarakat adat Malind dari hutannya. Pengungsian tidak semudah berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Pengungsian ini juga memiliki aturan-aturan dan kebijakan, misalnya dengan kebijakan Translok. Selain memisahkan masyarakat adat dari sarana subsistensi, kebijakan ini juga memaksa sebagian dari mereka untuk berpindah ke pemukiman transmigran dengan rasio satu keluarga Papua di antara sembilan pendatang (Budiardjo & Liong, 1988, hlm. 53). Kebijakan Translok ini pada akhirnya akan meningkatkan kebergantungan orang Papua terhadap raskin dan pranata-pranata sosial yang baru baginya. Untuk apakah aturan tersebut jika bukan untuk memecah ikatan kolektif adat Malind dan menjadikannya minoritas di tanah sendiri? Cara-cara ini serupa dengan apa yang telah Belanda lakukan terhadap masyarakat adat Malind. Masyarakat adat Malind didomestikasi ke satu wilayah tertentu dan diwajibkan beralih dari model rumah panjang ke model rumah inti untuk memutus ikatan kolektif adat, sebagaimana upacara ritual dan tradisi juga dilarang pada waktu itu (Budiardjo & Liong, 1988, hlm. 54).

Pilihan kelima terakhir adalah MELAWAN. dan inilah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Papua. Melawan bagi setiap masyarakat adalah hal pasti ada di semua kasus perampasan kolonial di seluruh dunia. Setiap kolonialisme melibatkan akumulasi primitif yang disertai dengan tindak perampasan. Dan setiap tindak perampasan pasti memicu aksi perlawanan dari masyarakat asli. Namun aksi perlawanan tentu saja melibatkan resiko seluruh hidup. Sebab, pemerintah, sebagai panitia yang memerantarai kepentingan-kepentingan para kapitalis, tiba di tanah Papua tidak dengan jumlah militer yang sedikit.

Karena perampasan pasti diikuti oleh perlawanan, setiap perampasan yang berwatak kolonial pasti melibatkan pengerahan kekerasan yang luar biasa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kekerasan kolonial ini dilakukan bebarengan dan dibenarkan oleh ideologi, rekonfigurasi pranata hukum dan pranata sosial yang dapat mendukung tujuan-tujuan kolonial. Dan yang lebih penting lagi setiap pihak yang melanggar pranata-pranata tersebut harus terkena gebuknya. Kekerasan ini sebenarnya tidak hanya berlangsung di Papua, tetapi juga di wilayah Indonesia lainnya yang sarat dengan sengketa tanah adat. Namun, Papua memiliki kekhasannya sendiri. Kekerasan militer telah berlangsung lebih dari enam dekade dalam setiap pengamanan proses perampasan. Kekerasan ini merupakan colonial present yang paling vulgar, yang tidak insidental sekali waktu, tetapi menyatu dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Papua.

Terdapat total 24 operasi militer dilancarkan yang masing-masingnya berlangsung tidak dalam setahun, tetapi dalam rentang beberapa tahun. Termasuk yang berdampak besar adalah Operasi Kikis (1977-1978) atau Operasi 77 yang kerap disebut juga dengan genosida yang terabaikan. Operasi ini menggunakan pesawat pengebom Bronco buatan AS dan helikopter Iroquis buatan Australia untuk menyerang desa-desa di Pegunungan Tengah tanpa pandang bulu, mengakibatkan estimasi korban jiwa antara 5000 hingga puluhan ribu orang (Sloan, 2013). Kekerasan militer di Papua juga dicirikan dengan metode-metode yang ekstrem untuk menciptakan teror. Mulai dari pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), penyiksaan di ruang publik, hingga kekerasan seksual dan mutilasi — terhadap warga Nduga pada tahun 2022.

Project Multatuli (Supriatma & Salam, 2025) mencatat bahwa tukang gebuk ini pada tahun 2025 keseluruhannya mencapai 83.177 personil. 56.517 terdiri dari tentara dan 26.660 terdiri dari kepolisian. Hal ini jika dibandingkan dengan jumlah populasi di Papua setara dengan 1 tentara untuk 103 penduduk Papua, dan 1 polisi untuk 219 penduduk Papua. YLBHI melaporkan bahwa penempatan militer secara sistematis di Papua telah mengintensifkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan gelombang pengungsian internal (Supriatma dkk., 2025).

Namun, meski telah selama lebih dari lima dekade di bawah kekerasan militer, masyarakat Papua tetap bertahan. Beberapa masyarakat adat mempertahankan tanahnya dengan memasang palang-palang adat di sekitaran konsesi lahan. Tidak hanya perlawanan dengan fisik, tetapi juga perlawanan non-fisik. Diskusi-diskusi politik dan pergerakan tetap berlangsung baik di Papua atau di luar Papua. Upaya-upaya damai juga ditempuh seperti dialog, demonstrasi damai dan pengajuan petisi. Tetapi seperti halnya kekuatan kolonial abad ke-20, setiap upaya memerdekakan diri, meski itu tanpa melibatkan kekerasan, selalu dibalas dengan kekerasan militer, atau adu domba di antara penduduk Papua itu sendiri.

Terkait petisi referendum ulang kemerdekaan Papua perlu kiranya dijelaskan di sini. Pada tahun 2017, sebanyak 1.804.421 penduduk Papua, yang mencakup 70,88% penduduk asli Papua dan 29,22% penduduk non-Papua, berpartisipasi dalam penandatanganan menandatangani petisi referendum Papua (Peyon, 2017). Petisi ini kemudian diajukan ke Komisi Dekolonisasi PBB. Singkatnya petisi ini berisi penolakan terhadap hasil Pepera 1969 dan tuntutan referendum kemerdekaan yang baru secara demokratis di bawah pengawasan PBB. Pemerintah lantas bereaksi dengan cepat, menuduh petisi itu sebagai kebohongan dan langsung menghubungi PBB. Demonstrasi-demonstrasi dibubarkan paksa dan banyak dari demonstran yang ditahan.

Penutup

Dari keseluruhan penjelasan tulisan ini, kita tahu bahwa apa yang terjadi di Papua bahwa penjarahan kolonial pemerintah Indonesia terhadap Papua tidak hanya bergerak dengan logika eksploitasi kekayaan sumber daya alam dan manusianya, tetapi juga melibatkan logika eliminasi secara kontinu. Masyarakat Papua, tidak hanya jutaan manusianya terbunuh melalui sejumlah operasi militer, tetapi keberadaan material, spiritual, relasi sosial dan relasi ekologisnya dengan alam turut dibunuh. Relasi sosial direka ulang di atas fondasi akumulasi primitif yang masih berlangsung hingga hari ini. Masyarakat asli Papua dihilangkan kepapua-annya, dibiasakan untuk bergantung pada konsumsi beras miskin (gastrocolonialism), dipaksa untuk bergantung dengan uang, entah dengan menjadi buruh upahan yang nelangsa atau tidak, atau bergantung dengan bantuan dana desa dalam bentuk tunai. Dan seterusnya masih banyak lagi.

Terakhir, salah seorang marxis bernama Naomi Klein dalam The Shock Doctrine memberikan judul bab yang bagus di sana, yaitu “Blank is Beautiful”. Mungkin itulah yang dikehendaki pemerintah. Bagi pemerintahan kita saat ini, bukan hanya tanah yang dikosongkan itu yang indah, tetapi politik yang dikosongkan itu indah. Dengan politik yang dikosongkan Pembangunan akan tetap berlangsung. Dan Pembangunan hanya menjadi mungkin karena pemerintah menciptakan bencana-bencana untuk mengosongkan politik tersebut.

Referensi

Amin, S. (2024). Hidup Dalam Reruntuhan: Ekstraktivisme Agraria Di Keerom Papua. IndoPROGRESS.
Amin, S. (2025). Menaklukkan Suku Pemburu Kepala: Kekerasan Kolonial Dan Pembentukan Ulang Kehidupan Orang Yéi, Selatan Papua.
Ariane, Z. (2016). Papua Bukan Provinsi Otonomi, Tetapi Wilayah Koloni.
Budiardjo, C., & Liong, L. S. (1988). West Papua: The Obliteration of a People (3 ed.). Tapol.
Englert, S. (2022). Settler Colonialism: An Introduction. Pluto Press.
IndoProgress. (2025). Kolonialisme Pendudukan Dan Hak Masyarakat Adat Papua.
Jubi, R. (2024). PEPERA 1969: INTEGRASI YANG DEMOKRATIS ? (Full Movie).
Kusumaryati, V. (2018). Ethnography of a Colonial Present: History, Experience, and Political Consciousness in West Papua [Phdthesis]. Harvard University.
Laksmi A. Savitri. (2025). Nekropolitik Negara Militerisasi Produksi Pangan Di Tanah Malind Anim [Techreport]. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Lao-Lao TV. (2026). Papua Di Tengah Perang Iran Melawan Amerika-Israel.
Mulyanto, D. (2018). Genealogi Kapitalisme: Antropologi Dan Ekonomi Politik Pranata Eksploitasi Kapitalistik. Resist Book.
Mushoffa, I. (2018). Stigma Separatisme: Legitimasi Penjajahan Di Papua Barat. IndoPROGRESS.
Peyon, I. (2017). Petisi Referendum Delegitimasi Pendudukan Indonesia Di Papua. Suarapapua.com.
Project, T. G. (2025). Langit Terbelah Di Papua: Pelibatan TNI & Kesaksian Warga Di Food Estate Merauke.
Sloan, J. S. (Ed.). (2013). Genosida Yang Diabaikan : Pelanggaran HAM Di Pegunungan Tengah, Papua, 1977-1978. Asian Human Rights Commission ; Human Rights and Peace for Papua.
Supriatma, M. (2022). Jangan Abaikan Kami [Techreport]. Early Warning Project.
Supriatma, M., Papua, L., & Merauke, L. P. (2025). Papua Dalam Cengkraman Militer: Laporan Situasi HAM Di Papua: 2023-2025 [Techreport]. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Supriatma, M., & Salam, F. (2025). Perang Yang Timpang: 83.000 Pasukan Organik TNI-Polri Dalam Agenda Kekerasan Indonesia Di Papua. Project Multatuli.
Widhana, D. H. (2020). Buku Soal Papua Yang Dilarang Indonesia Tetapi Penting Dibaca & Didiskusikan. IndoPROGRESS.
Yokit, F. S. (2023). Daerah Otonomi Baru Hanya Ambisi Elite Papua. IndoPROGRESS.
Yoman, S. (2024). Prabowo Dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua: Kumpulan Esai-esai Sejarah, Politik, Hak Asasi Manusia. Pustaka Larasan.